Saat melakukan penggerebekan ke TKP, Tim Satreskrim Pores Abdya berhasil mengamankan TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani dan wiraswasta.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pak kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) ketika itu berhasil kabur dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres sekira Pukul 23:00 WIB malam. Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga ikut menyerahkan diri.
Informasi yang diperoleh dari Mahkamah Syariyah Blangpidie bahwa, saat ini para terdakwa yang terlibat kasus judi kartu remi itu sedang dalam proses persidangan. Hari ini mendengarkan pledoi. (R-Zal)