Blangpidie - Realitasonline.id| Polres Aceh Barat Daya (Abdya) selama dua pekan terakhir berhasil menggagalkan tiga jenis aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengamankan secara keseluruhan 12 pelaku kriminal yang terlibat dalam kasus dimaksud.
Tigas aksi kejahatan itu, yakni penyalahgunaan pengangkutan, menyimpan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang berhasil digagalkan pada Jumat (15/4) sekira pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku kawasan Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-Tangan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial Ub (46) beserta barang bukti berupa 14 jerigen berisi solar dan satu unit minubus yang diduga sebagai sarana untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.
Kemudian kasus penangkapan sindikat pencurian hewan ternak jenis kerbau dan lembu pada Rabu (20/4) lalu sekira pukul 14.30 WIB di dua TKP berbeda yakni di Desa Gelima Jaya Kecamatan Susoh, Abdya dan di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee. Atas aksi pencurian itu, polisi berhasil mengamankan tujuh ekor ternak beserta delapan pelaku dan dua unit minibus jenis Innova dan Xenia sebagai alat angkutan kejahatan para pelaku.
Terakhir kasus pengakutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah pinus tanpa dilengkapi surat keterangan sah HHBK pada Senin (25/4) kemaren yang berhasil menangkap tiga pelaku diantaranya AYS (27) warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, LI (26) warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara dan AM (39) warga Desa Rampelan Pinang, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
Tidak hanya mengamanan para pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya juga berhasil mengamanan barang bukti berupa 110 karung getah pinus dengan jumlah 6 ton dan satu unit truk jenis colt diesel Mitsubhisi Canter dengan nomor polisi BK 8712 FV. P
Para pelaku tertangkap di jalan lintas Abdya-Terangun Gayo Lues yang bermula dari laporan masyarakat.