Menurut pengakuan pelaku, 110 karung getah pinus mereka dapatkan dari para petani pinus kawasan Desa Bukut Kecamatan Terangun dengan cara membeli seharga Rp.5.000-7.000/kg.
Kemudian getah yang telah terkumpul itu akan dijual kembali ke PT JMI yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dengan harga Rp.8.000/kg. atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 130 ayat 2 Jo pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang kehutanan Aceh.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendi SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivanda Permana dalam jumpa pers, Selasa (26/4) pagi di halaman Mapolres setempat menyebutkan, ketiga kasus tersebut berhasil digagalkan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian para tersangka kasus pencurian ternak akan dikenakan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Semua pelaku dalam tiga kasus berbeda ini sedang dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Zal)