Simpan 2 Kg Ganja, Seorang Pedagang Ditangkap Timsus Sat Intelkam Polres Padang Sidempuan

photo author
- Rabu, 27 Juli 2022 | 14:11 WIB
Tersangka  Tersangka FAJ saat mwenjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka Tersangka FAJ saat mwenjalani pemeriksaan di Mapolres Padang Sidempuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Perang terhadap peredaran penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan terus digaungkan oleh jajaran Tm Khusus Anti Narkoba Polres Padang Sidempuan di bawah pimpinan Kapolres AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK.

Kali ini seorang tersangka penyalahguna narkoba yang juga residivis dalam berbagai tindak pidana, dicokok Timsus Anti Narkoba dari Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Padang Sidempuan di Jalan Sutan Maujalo Gg. Rukun I Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Minggu (24/7/2022), sekira pukul 20.00 Wib.

Tersangka bernama FAJ (35), warga Jalan Sutan Maujalo Gg.Saroha Kunjungan I Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Ia di tangkap berikut diamankannya barang bukti 2 bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang 2 Kilogram, 13 bungkus kecil narkotika jenis ganja, satu buah hekter, satu unit HP merk Samsung dan uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp.80 ribu.

Informasi dihimpun dulu Mapolres Padang Sidempuan, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Timsus Anti Narkoba Polres Padang Sidempuan dari Sat Intelkam mendapat informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika di Jalan Sutan Maujalo Gg. Rukun I Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Mendapat informasi tersebut, Timsus dipimpin Kasat Intelkam AKP P. Gultom bersama anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka dan pengamankannya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 2 Kilogram, 13 bungkus kecil narkotika jenis ganja, satu buah hekter, satu unit HP merk Samsung dan uang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp.80 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku ganja yang ada pada tersangka dibeli dari F (DPO), kemudian Timsus melakukan pengembangan ke rumah F yang beralamat di Jalan BM Muda Kelutahan Silandit Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, namun hanya ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah jarum suntik dan 1 buah mancis di belakang rumah F. Sementara F sendiri pada saat penggeledahan tidak ada di dalam rumah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X