Operasi KRYD, Empat Pasangan Mesum Diamankan Dari Berbagai Tempat Penginapan

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 13:46 WIB
Personil Polres Padang Sidemouan melakukan pemeriksaan idemtitas bagi penghuni penginapan, dalam rangka kegiatan KRYD guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan Kamis (4/8/2022), sekira pukul 22.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Personil Polres Padang Sidemouan melakukan pemeriksaan idemtitas bagi penghuni penginapan, dalam rangka kegiatan KRYD guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan Kamis (4/8/2022), sekira pukul 22.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANG SIDEMPUANrealitasonline.id | Dalam rangka menciptakan situasi Keamaman Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polres Padang Sidempuan mengglar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cipta Kondisi, dengan menyasar berbagai tempat penginapan dan hotel di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/8/2022), sekira pukul 22.00 Wib.

Operasi KRYD melibatkan 41 personil Polres Padang Sidempuan dipimpin 4 orang perwira pelaksana masing-masing Kapolsek Batunadua Kompol M. Butar-Butar, Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Padang Sidempuan AKP L. Sihaloho., Kasubbag Renprogar Bagren AKP Suhairi Dalimunthe dan Kanit Regident Satlantas Iptu. Sulaiman Rangkuti.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan razia di dua hotel masing-masing Hotel A di Jalan Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Pidempuan Utara Kota Padang Sidempuan dan mengamankan 2 pasangan mesum yang bukan suami istri, yakni RAA (23) warga Desa Sinunukan II Desa Sinunukan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama pasangannya RKD (22), warga Pulau Tamang Kecamatan Batahan Kabupaten Madina.

Kemudian JS (36), warga Desa Balimbing Jae Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama pasangannya M (45), warga PT. PIR Trans Sosa IV Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padag Lawas (Palas)

Kemudian razia yang dilakukan di Hotel L Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, dengan memeriksa metugas juga mengamankan 2 pasangan mesum yang bukan suami istri, yakni, ZA (41), warga Jalan Bromo Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan bersama pasangannya AH (21), warga Jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Kemudian ANH (36) Mompang Julu Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bersama pasangannya SH (37), warga Desa Sipange Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapsel.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kapolsek Batunadua Kompol M. Butar-Butar mengatakan, kegiatan KRYD yang dilakukan tersbut guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum, Polres Padang Sidempuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X