Disebutkannya, dari hasil kegiatan, total ada 8 orang (4 pasangan) yang kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Padang Sidempuan dan diberikan pembinaan dan penyuluhan, selanjutnya membuat surat pernyataan dan membawa pihak keluarga sebagai penjamin masing-masing pasangan yang diamankan.
“ Kita berharap usai diberikan pembinaan dan penyuluhan mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar asusila tanpa adanya status hubungan perkawinan, “ ujar Kompol M. Butar-Butar. (RI)