SIMALUNGUN - realitasonline.id | Polres Simalungun berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga di Mako Polres Simalungun Jl Jhon Horailam Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022) sekira Pkl.10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH menjelaskan pihaknya berhasil menangkap para tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., bersama Tim Jatanras dengan pengejaran selama 7 hari setelah kejadian.
Dikatakan, kejadian bermula pada Jumat (14/11) sekira Pkl.23.30 Wib, di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, saat di TKP personel menduga bahwa korban yg diketahui bernama Theofinus Situmorang merupakan korban laka lantas, karena ditemukan ditepi jalan umum, setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban ditemukan adanya beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan personel Satreskrim berhasil menyimpulkan modus operandi, diketahui bahwa tersangka berinisal AA(22) bersama SS(17) yang juga sekampung dengan korban, warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian terhadap Theofinus Situmorang dengan memukul kepala korban secara berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu, "ucap AKBP Ronald.
Menurut Kapolres, motif kejadian tersebut bahwa AA bersama SS merasa sakit hari terhadap korban dikarenakan Theofinus Situmorang selalu memaki Bapak dari TSK AA yang telah meninggal dunia, kemudian AA bersama SS juga merasa tersinggung atas ucapan korban lalu mengajak untuk berduel dan menantang kedua tersangka tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka bertemu dengan korban di warung tuak, dimana korban memaki-maki para tersangka dan mengakibatkan pertengkaran mulut, atara korban dan tersangka, selanjutnya dalam situasi bertengkar pada saat perjalanan pulang dari warung tuak, kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu, yang diambil dari samping rumah warga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi tempat kejadian perkara.