Melihat kondisi korban para tersangka langsung bergegas meninggalkan korban di TKP, para tersangka awalnya melarikan diri ke daerah Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, sehingga Personel Sat Reskrim melakukan pengejaran pada (16/10). Namun, petugas mendapatkan informasi para tersangka sudah melarikan diri ke Provinsi Riau dengan menumpang Bus jurusan Sibolga-Riau, selanjutnya Tim kembali melakukan pengejaran.ujar Kapolres
Dijelaskannya, pada (17/10) pkl.03.00 wib, Tim berhasil mengamankan SS di warung kopi Desa Bangun raya, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara, setelah dilakukan interogasi SS mengakui bahwa dirinya bersama AA melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, SS juga menerangkan bahwa AA telah berada di Provinsi Riau.
Mendapat informasi tersebut,Tim memburu AA, pada kamis (20/10 sekira Pkl.08.30 WIB, Tim berhasil mengamankan AA dari tempat persembunyiaannya di area perkebunan sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau, "ujar AKBP Ronald.
Adapun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian berhasil diamankan berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam, 1(satu) pasang sepatu warna biru, 1(satu) buah potongan kayu berukuran 1(satu) meter, 1(satu) potong kaos warna loreng, 1(satu) buah kemeja kotak-kotak hitam, 1(satu) jaket warna hitam merk converse, 1(satu) buah tali pinggang merk levis, 1(satu) potong celana panjang warna abu-abu.
Dan pasal yang dipersangkakan terhadap SS melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan terhadap tersangka AA melanggar pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"tegas pria dengan melati dua dipundaknya itu (SP)