BINJAI - realitasonline.id | Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan siap dipersidangkan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 6 Binjai, Selasa (25/10/2022).
Tersangka kasus rasuah yang ditahan oleh Kejari Binjai, diketahui berinisial IP warga Kecamatan Binjai Utara, Binjai. Dia, akan menghuni sel penjara Lapas Kelas IIA Binjai, selama 20 hari ke depan.
Hal itu, seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH,MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH.
Kepada awak media, Kasi Intelijen Kejari Binjai, mengatakan, pada rentang waktu 2018-2021 SMAN 6 Binjai, menerima bantuan BOS sebesar 4 miliar rupiah lebih dan ditemukan adanya penyimpangan, dalam realisasinya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim, kami menemukan, adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, dan atas dasar itu, kami menetapkan tersangka atas 2 orang berinisial IP dan E," kata Adre Wanda Ginting.
Dia menyebutkan, penyimpangan yang dimaksud dalam realisasi BOS di sekolah tersebut ialah, pertanggungjawaban anggaran yang tidak benar alias fiktif dalam belanja barang dan jasa.