Siap Disidangkan, Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi BOS

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:27 WIB

"Masih dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, ada belanja barang dan jasa yang tidak benar (fiktif) pada realisasi anggaran di SMAN 6 Binjai," terangnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, lanjut Kasi Intelijen Kejari Binjai, ditemukan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Sesuai dengan perhitungan pihak BPKP Perwakilan Sumut, nilai kerugiannya sebesar Rp834.609.990,00,- dan telah dikembalikan oleh kedua tersangka sebesar 650 juta rupiah dengan rincian 500 juta tersangka IP dan 150 juta rupiah dari tersangka E," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat, itu.

Ketika ditanya lebih jauh, soal tersangka E, sampai saat ini belum dilakukan penanahan oleh pihak penyidik, Adre Wanda Ginting, menuturkan, bahwa dia tidak dapat hadir untuk Tahap II, karena merawat suaminya yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Melalui pengacaranya, tersangka E mengirim surat tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Tahap II, karena sedang merawat suaminya di rumah sakit karena menderita penyakit stroke," tutur Kasi Intelijen Kejari Binjai. 

Namun begitu, penyidik akan kembali memanggil tersangka E sebagai Bendahara Sekolah SMAN 6 Binjai, secara patut sebanyak 2 kali sebelum melakukan upaya paksa terhadapnya.

"Jadi ini panggilan pertama terhadap tersangka E. Kami akan memanggil lagi secara patut sebanyak 2 kali, lalu kami akan lakukan upaya paksa terhadap tersangka," tutupnya. (BD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X