Peristiwa ini terjadi sekira pukul 8.00 WIB. Pelaku Hak (55), yang bekerja sebagai petani sedang berada di kebun miliknya di Dusun Tanjung Selamat, desa setempat.
Saat berada di kebun itu, pelaku, dihampiri korban Syardi M bersama Kamsidar (56) adik kandung korban dan Syamsuar (32), anak kandung korban. Keduanya, menjadi saksi atas peristiwa tindak penganiayaan yang menghebohkan tersebut.
Di lokasi kebun itu, terjadi cek-cok mulut antara korban Syardi M dengan pelaku. Buntutnya, korban Syardi M hendak melakukan pemukulan terhadap pelaku Hak, namun berhasil dilerai oleh saksi Kamsidar dan Syamsuar.
Lalu, Syardi M meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumahnya didampingi Kamsidar dan Syamsuar. Sekira pukul 08.30 WIB, pelaku Hak ternyata telah ditunggu lagi oleh korban Syardi M dan kedua familinya tersebut di Dusun Pasar, Desa Blang Raja.
Melihat pelaku Hak dalam perjalanan pulang dari kebun, tiba-tiba dilempar dengan batu oleh korban Syardi M, namun batu yang dilempar ternyata meleset atau tidak tepat sasaran.
Pelaku Hak langsung pulang ke rumahnya yang menurut keterangan untuk meminum obat. Selanjutnya, Hak keluar rumah untuk menjemput istrinya yang masih berada di kebun.
Akan tetapi, sebelum sampai di kebun, pelaku Hak kembali di hadang oleh korban Syardi M bersama saksi Kamsidar dan Syamsuar di lokasi Dusun Pasar, Blang Raja.
Di lokasi ini, Syardi M menggunakan ketapel untuk melontarkan batu kearah Hak hingga mengenai bagian dada kanan. Sehingga, Hak mulai marah dan langsung mengambil sebilah parang yang terletak di sepeda motor miliknya.