• Minggu, 24 September 2023

Pencurian Getah Pinus di Simempar Deli Serdang, Warga Terima Sogok Rp300 Ribu per KK

- Selasa, 22 November 2022 | 23:38 WIB
Teks Foto: Gubuk yang ditempati para Penderes getah Pinus asal Pulau Jawa berada di tengah hutan lindung Desa Simempar. (Ist)
Teks Foto: Gubuk yang ditempati para Penderes getah Pinus asal Pulau Jawa berada di tengah hutan lindung Desa Simempar. (Ist)

DELISERDANG realitasonline.id| Aksi penyadapan getah pinus ilegal dari kawasan hutan lindung Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara masih terus berlangsung. 

Warga pun mendapat bagian Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) setiap getah pinus yang diangkut keluar desa.

Informasi diperoleh menyebutkan, dari sekitar 38 kepala keluarga warga Desa Simempar tersisa 6 KK lagi yang belum menerima "jatah" dari penyadapan getah pinus ilegal tersebut.

"Pembagian uang jatah getah pinus diberikan oleh bendahara kelompok tani," ujar sejumlah warga, Selasa (22/11/22).

Disebutkan warga, penyadapan getah pinus secara ilegal tersebut  dikoordinir oleh mantan Kades Simempar dua periode, WT dan mendatangkan para pekerjanya dari Pulau Jawa.

Meski sempat ditentang warga dan kepala desa, penyadapan getah pinus terus berjalan hingga kini.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Polsek Medang Deras Ringkus Pemilik Sabu

Selasa, 19 September 2023 | 21:08 WIB
X