DELISERDANG - realitasonline.id| Aksi penyadapan getah pinus ilegal dari kawasan hutan lindung Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara masih terus berlangsung.
Warga pun mendapat bagian Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) setiap getah pinus yang diangkut keluar desa.
Informasi diperoleh menyebutkan, dari sekitar 38 kepala keluarga warga Desa Simempar tersisa 6 KK lagi yang belum menerima "jatah" dari penyadapan getah pinus ilegal tersebut.
"Pembagian uang jatah getah pinus diberikan oleh bendahara kelompok tani," ujar sejumlah warga, Selasa (22/11/22).
Disebutkan warga, penyadapan getah pinus secara ilegal tersebut dikoordinir oleh mantan Kades Simempar dua periode, WT dan mendatangkan para pekerjanya dari Pulau Jawa.
Meski sempat ditentang warga dan kepala desa, penyadapan getah pinus terus berjalan hingga kini.