Polres Langkat Polda Sumut Gelar Perkara 2 Tindak Pidana Kasus Pembunuhan Berbeda 

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 23:11 WIB

LANGKAT realitasonline.id | Polres Langkat Polda Sumut gelar perkara terkait kasus pasal 338 di Wilatah Hukum Polsek Secanggang dan Padang Tualang  di aula Wirasatya Polres Langkat, Senin (28/11/2022).

Gelar perkara ini dipimpin Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK dan dihadiri Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SUK MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, Kapolsek Secanggang AKP Salijah SH, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPDA ADI Arifin SH, Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA M Raja Mulia SH, para penyidik Sat Reskrim Polsek Padang Tulang Secanggang serta wartawan media online, cetak dan elektronik.

Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK mengatakan dalam kurun waktu satu bulan kasus Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang berhasil di ungkap Polres Langkat Polda Sumut ada 2(dua) yaitu :

1. laporan Polisi Nomor : LP/A/82/XI/ 2022/SU/LKT/SEK-PADANG TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 25 November 2022. Tindak Pidana Menghilangkan jiwa orang lain atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Pada hari Jumat tgl 25 November 2022 sekira pkl 10.00 Wib korban Reno (49) Karyawan PT. Rapala dan pelaku THA alias lilik (19) warga Desa Sei Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat berhasil di amankan Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 03.00 wib oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Ipda Herman Sinaga, S.sos, S.H, M.H. bersama Kanit Reskrim polsek Pd Tualang Ipda Adi Arifin, SH beserta team Unit Reskrim Polsek Pd.Tualang dengan di back up tim dari subdit III ditreskrimum polda sumatera utara sedangkan seorang pelaku berinisial TIO sedang dalam pencarian.

Adapun motif pelaku, butuh uang untuk ongkos mencari kerja dengan barang bukti 1(satu) picies Dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM atas nama Reno (milik Korban), 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam Biru (milik korban), 1 (satu) buah tas sandang warna hitam,Uang tunai sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) sisa hasil kejahatan menurut pengakuan tersangka uang hasil kejahatan untuk nebus tas yang di gadaikan,terhadap pelaku diacam dengan pasal 338 hukum 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X