Polres Langkat Polda Sumut Gelar Perkara 2 Tindak Pidana Kasus Pembunuhan Berbeda 

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 23:11 WIB

2.Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/XI/2022/SPK-T/POLSEK SECANGGANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, Tanggal 12 Nopember 2022.* Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Menyebabkan Matinya Orang.

Waktu terjadinya perkara, Kamis tgl 10 Nopember 2022 pukul 00.15 Wib Korban benama Yogi ardian (17) warga dusun parit pompa Desa Secanggang dan pelaku berinisial SPN alias Adek.

Kejadian perkara dipinggir Sungai Secanggang Dsn. VI Jln. Masjid Desa Secannggang Kec. Secanggang Kab. Langkat dan pekaku SPN alias Adek(31) warga Jl. Masjid Dsn. VI Desa Secanggang Kecamatan Secanggang beserta barang bukti baju switer warna orange (milik korban), Baju kuning , Celana Dalam warna biru (milik korban),HP Oppo warna merah (milik korban),Baju kaos warna biru milik pelaku untuk mencekik korban saat ini telah berhasil diungkap dan diamankan kurang dari 24 jam oleh Unit Reskrim Polres Langkat Polda Sumut.

Motif pekaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan karena butuh uang untuk menjemput istri, selanjutnya pelaku diancam dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X