Polres Agara Amankan Pemerkosa Anak Di Bawah Umur

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:28 WIB
tersangka pemerkosaan anak di bawah umumberhasil diamankan Polres Agara
tersangka pemerkosaan anak di bawah umumberhasil diamankan Polres Agara

KUTACANE - realitasonline.id | Satuan tim opsnal Reskrim Polres Agara (Aceh Tenggara) berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, HP (33) warga Desa Mamas Baru Kecamatan Darul Hasanah, Selasa (17/1/2023), di Desa Mandala Kecamatan Babussalam.

Korban tindak pidana dugaan pemerkosaan terhadap Bunga, dilakukan tersangka HP sebanyak lima kali dengan tempat berbeda, diantaranya di dalam Toilet umum Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH di dampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH kepada Realitasonline, Kamis (19/01/2023) menjelaskan kronologis kejadian pemerkosaan diduga dilakukan tersangka HP terhadap Bunga sebanyak lima kali, dengan waktu yang berbeda.

Tersangka tidak ingat hari dan tanggal melakukan perbuatan tersebut pertama kali, tapi Bunga menyebutkan, lokasi yang dilakukan tersangka HP di dalam Toilet (kamar mandi) umum Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.

Dijelaskan Kasat, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam korban akan dibunuh, jika perbuatannya disampaikan kepada orang lain. Kemudian kejadian kedua kali masih ditahun 2022, korban tidak ingat hari dan tanggalnya, tapi dilakukan di Bok 1 (jembatan I) Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.

Ketiga kalinya, korban juga tidak ingat hari dan tanggal, tapi tempat kejadian di rumah milik adik kandung tersangka di Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah. Perbuatan keempat kali di Bok II (jembatan II) Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.

Selanjutnya perbuatan kelima kali terjadinya Senin 9 Januari 2023, sekira pukul 23.00 wib di Bok II (jembatan II) tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X