"Saat ini pelaku HP sudah kita amankan di Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam hal ini pasal yang akan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," sebut Kasat Reskrim (sd)