Sikat Emas dan HP Senilai Ratusan Juta, Pria Asal Batubara diringkius Polres Tebing Tinggi

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 21:46 WIB
Pelaku ZS alias Iwan diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi (Realitasonline/ist)
Pelaku ZS alias Iwan diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi (Realitasonline/ist)

 

TEBING TINGGI - realitasonline.id | Seorang pria asal Kabupaten Batubara, diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi, karena membobol rumah warga di kota Tebing Tinggi dan berhasil menggondol Emas, Uang Tunai serta HP yang totalnya mencapai kurang lebih Rp120 juta.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Persmya, Kamis (30/3/2023) menyebutkan, pelaku ditangkap berinisial ZS alias Iwan (23), warga Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

"Pelaku ini melakukan pencurian dirumah korban, Evi Novita (49) di Jalan RS Umum , Kel.urahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi" ujar Agus.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian di TPA Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Disebutkan, terungkapnya kasus ini berawal Sabtu, 18 Maret 2023 sekira pukul 06.30 WIB, saat itu korban mendapati pintu jendela rumahnya telah terbuka dan setelah diperiksa, sejumlah barang berharga telah raib disikat maling.

Barang yang digondol maling, 2 unit Smartphone, uang tunai Rp16 juta, Kalung emas putih besarta mainan seberat 30 gram, kalung emas 10 gram, cincin emas 15 gram, gelang emas 25 gram, anting emas 5 gram, kalung emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan kalung emas 2 gram, yang di perkirakan harga emas dan berlian keseluruhanya sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Polsuska Asahan Amankan Pencuri Besi Gunakan Ambulans

Akibat kejian tersebut korban memgalami kerugian sekitar Rp120 juta dan kemudian membuat membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

"Merespon pengaduan Korban, Tim Opsnal Satrekrim Polres Tebing Tinggli dipimpin Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib, melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ZS ditempat Kostnya, Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Dusun I Simpang Pringgan Desa Kebun Sayur Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)," jelas Kasi Humas.

Baca Juga: Polres Batubara Ringkus Pencuri Kabel Listrik

Dari pelaku ZS, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Smartphone Redmi A1, Uang tunai Rp450 ribu serta barang bukti lainya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana, ancama hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya. (JS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X