Lima Puluh - Realitasonline.id | Petugas Security PP PT Lonsum Sei Bejangkar menangkap basah seorang pemuda inisial IP (29 th) warga Dusun VII Desa Sukarejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, sedang memotong besi jembatan dan diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Senin (3/4/2023).
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi membenarkan, telah diamankannya terduga pelaku pencurian besi jembatan milik PT Lonsum, Selasa (4/4/23).
Dikatakan Kapolsek, aksi nekad pemuda inisial IP (29 th) diketahui ketika Ismail (49 th) karyawan security kebun PT Lonsum Sei Bejangkar, melakukan patroli di FN 20113004 Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Polres Agara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Besi Pagar Bandara Alas Lauser
Selanjutnya Ismail menghubungi Polsek Labuhan Ruku, kemudian Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Ipda Christian DC Panggabean, bersama Security PP PT Lonsum menghentikan aksi terduga pelaku.
Setelah goni yang dibawa terduga pelaku diperiksa, ternyata sudah ada 5 potongan besi jembatan yang sudah dipotong-potong.
Baca Juga: PAM Kebun Tanjung Jati Gagalkan Aksi Pencurian Buah TBS Kelapa Sawit
Dari temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku berikut barang bukti 5 potongan besi, 1 gergaji besi, 1 martil, serta sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 4716 ZR yang dipergunakan terduga pelaku diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Pencuri 2 Ekor Lembu Tewas Dimassa, Ini Identitas Pelakunya
Kapolsek Labuhanruku mengatakan, terduga pelaku IP telah melakukan perbuatan berulang, sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 124/Pid.C/2022/PN Kis, tanggal 12 Oktober 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit.
"Pada kasus tersebut IP dijatuhi 3 bulan kurungan, dengan masa percobaan 6 bulan," jelas AKP Fery Kusnadi. (Gus)