TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Majelis hakim menjatuhkan hukuman (vonis) satu bulan penjara percobaan 4 bulan penjara terhadap AH Nasution, dalam sidang perkara pencurian berondolan buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan, di PN (Pengadilan Negeri) Padang Sidempuan.
Personil Polsek Batang Toru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menghadiri sidang perkara tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit, yang merupakan kategori tindak pidana ringan (Tipiring),
Sebelumnya, Polsek Batang Toru telah mengamankan dan melakukan proses hukum terhadap terdakwa AHN melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di wilayah hukum Polres Tapsel.
Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak SH mengatakan, dalam sidang putusannya, majelis hakim dipimpin Azhari Prianda Ginting SH, didampingi Panitera Pengganti Hasran SH menyidangkan perkaranya menjatuhkan hukuman satu bulan penjara percobaan 4 bulan penjara.
"Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa AHN tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan, " ujar Kapolsek.
Untuk selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya akan memgambil dan memberikan surat ketetapan putusan dari pengadilan kepada terdakwa, korban dan memberikan SP2HP terakhir kepada pihak perusahaan selaku korban. (RI)