Enni Martalena Pasaribu juga berharap agar Walikota Medan responsif dalam hal ini. "Surat audensi kami kepada Wali Kota Medan juga sampai hari ini tidak di gubris. Beberapa kali ke kantornya, Wali kota juga sulit ditemui,"sebut Enni.
Dalam waktu dekat akan membuat laporan pengaduan ke Kejatisu perihal tindak pidana korupsi atau tipikor terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan APBD Pemko Medan diatas tanah milik masyarakat.
Sementara itu, Kata Kabag Hukum Yunita Sari bersikukuh Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemerintah Kota Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Cegah Stunting, Pemprov Banten Ajak SMSI Kolaborasi
Dijelaskan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemko Medan ini lagi, bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004. Sedangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) pihak Jamuda Tampubolon menang.
Selanjutnya Kabag Hukum Pemko Medan menyampaikan bahwa, pada dasarnya Pemerintah Kota Medan terkait dengan aset tersebut melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada.(AY)