Langkat - Realitasonline.id | Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, JPU menghadirkan dan mendengarkan keterangan tiga saksi masing-masing DAT, GP dan PM dalam persidangan atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb, di PN Stabat, Selasa kemarin.
Dalam persidangan saksi DAT pada malam itu sekitar pukul 21.30 wib, bertemu dua orang laki – laki tidak dikenalnya duduk di pondok HP pos jaga tempatnya berkerja. Melihat kedatangan saksi salah satu dari mereka sempat bertanya kepada saksi ” Patroli bg ? Saksi menjawab ” iya ” lalu keduanya turun dari pos tersebut dan pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Revo.
Menurut saksi, kedua orang tersebut satu bertubuh besar dan satu lagi kecil, saat pergi yang bertubuh kecil membawa sepeda motor sementara yang bertubuh besar dibonceng.
Jaksa penuntut umum menunjukan photo yang disaksikan majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa, JPU ” apakah ini orang yang dilihat malam itu ? Saksi menjawab ” iya benar” ,kemudian JPU menunjukan sebuah baju kaos ” apakah baju ini ada dipakai diantara dua orang tersebut ? Saksi menjawab ” iya benar “.
Penasehat hukum tedakwa menayakan mengenai kapan di BAP ? dimana di BAP ? dan menayakan tanda tangan dan paraf benar saksi yang menandatangani ? Saksi menjawab ” iya memang saya ada menandatangani BAP . ” Apakah saksi mengetahui peristiwa penembakan pada tahun 2021 ? Saksi menjawab ” Iya tau melalui sosmed “
Majelis hakim juga mencerca berbagai pertanyaan, usai pemeriksaan saksi DAT dilanjutkan dengan saksi PM mengatakan, malam Jumat sekitar pukul 18.20 wib dirinya berada di warung ayam penyet buk Anik, melihat mobil R3 warna abu rokok sedikitnya ada empat kali melintas pada malam itu, saat dia bergeser ke warung kopi dan hendak ke TKP dimana almarhum Paino ditemukan. Saksi tidak mengetahui orang didalam mobil tersebut, tapi melihat mobil asing yang bolak balik, bahkan saksi DAT saat itu bersama Simamora sempat mengatakan ” Kode alam berapa BK-nya, lalu saksi melihat nomor polisinya dan mengingat nomor polisi mobil R3 tersebut dengan Nopol BK 1522 DF.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum, meminta kepada majelis hakim agar diperkenankan untuk menunjukan barang bukti berupa satu unit mobil R3, sudah berada di halaman parkir PN Stabat, atas permohonan itu Ketua majelis hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut dan keluar dari ruang persidangan untuk melihat mobil R3 tersebut.
Sesampainya dihalaman parkir JPU menanyakan ” Apakah mobil ini yang saksi lihat ? Saksi menjawab ” iya benar ” setelah memberikan berbagai pertanyaan baik itu dari Majelis hakim dan PH terdakwa, sidang dilanjutkan dengan saksi GP.
Sebelum sidang ditutup PH, terdakwa meminta kepada majlis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan tinjau lokasi. Atas permohonan dari PH terdakwa tersebut dengan berbagi pertimbangan kepentingan dalam persidangan agar dapat menggambarkan titik – titik yang disebutkan oleh para saksi, Ketua Majlis hakim mengabulkan permintaan PH terdakwa dan akan dilakukan tinjau lokasi pada hari Rabu 24 Mei 2023, selanjutnya ketua majlis hakim menutup sidang.(MA)