Palas - Realitasonline.id | Residivis kasus Narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Padang lawas (Palas) di teras rumahnya, Desa Janji Raja kecamatan Sosa Padang Lawas, Sabtu dinihari (20/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, MSi melalui AKP Agus M Butar Butar membenarkan telah meringkus salah seorang residivis narkoba FHH (40) warga Desa Janji Raja Kecamatan Sosa diringkus di teras rumahnya.
"Penangkapan residivis kasus narkoba ini, berkat informasi yang dapat dipercaya menyebutkan, di teras rumah FHH alias Midi sering digunakan transaksi Narkoba jenis sabu sabu", ucap Agus M Butar Butar.
Baca Juga: Bandar Ganja 173 Kg Dibekuk Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang
Selanjutnya tim Satres Narkoba Padang Lawas melakukan pengintaian dan penyelidikan, berhasil mengamankan FHH diduga bandar narkoba, Dari tangan residivis narkoba ini didapat barang bukti berupa 4 paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 4,28 gram.
" Satu Unit Hp Android Merk Samsung warna putih, uang tunai Sebesar Rp160.000, 1 Buah, Timbangan Elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah dompet warna merah," terang kasat Narkoba.
Baca Juga: Alamakjang! 34 Terdakwa Kasus Narkoba Di Sumatera Utara Dituntut Hukuman Mati
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut dan tersangka salah satu residivis, sudah pernah di vonis dalam kasus narkoba.(SS)
Artikel Terkait
Seorang Warga Sipangko Tapsel Ditangkap Diduga Terkait Kasus Narkoba
Polres Tulungagung Ungkap 20 Kasus Narkoba dan 22 Tersangka
Pengembangan Perkara Kasus Narkoba Oleh Polres Binjai Dipertanyakan?
Duh! Warga Binaan Kasus Narkoba Ketahuan Bebas Gunakan Handphone di Lapas Kelas 2 A Binjai?
Alamakjang! 34 Terdakwa Kasus Narkoba Di Sumatera Utara Dituntut Hukuman Mati