Lagi !!! Perkumpulan Penjara Laporkan 2 Kades di 2 Kabupaten Berbeda

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 22:08 WIB
Pihak Penjara Labuhanbatu Raya usai melaporkan dua oknum kades ke Polres Labuhanbatu (Realitasonline.id/RS)
Pihak Penjara Labuhanbatu Raya usai melaporkan dua oknum kades ke Polres Labuhanbatu (Realitasonline.id/RS)


Labuhanbatu - Realitasonline.id | Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera alias Penjara Kabupaten Labuhanbatu Raya, Jum'at (23/6/2023) secara resmi melaporkan dua oknum kades (kepala desa) dari kabupaten berbeda, ke unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Labuhanbatu.

Kedua oknum kades tersebut dilaporkan terkait dugaan penyelewengan DD (Dana Desa) dan dugaan pemalsuan dokumen di Desa Marbau Selatan Kecamatan Marbau dan Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tegah Kabupaten Labuhanbatu.

Dilaporkannya dua kades ini lagi, mengindikasikan carut marutnya penyaluran penggunaan dana desa. Dua kades ini berada di dua Kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: Viral Game Roleplay, Ketahui Bahaya Bagi Penggunanya

Laporan itu ditandai dengan surat tanda terima dari Polres Labuhanbatu dengan Nomor 032/LB/VI/2023, dan Nomor 030/LB/VI/2023 pada bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang pelaksaan pembangunan desa tahun anggran 2022.

Seketaris Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Hadyanto Sinaga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kades Marbau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kades Sei Pelancang Kabupaten Labuhanbatu karena adanya informasi dari masyarakat setempat.

"Dalam pengelolaan DD (Dana Desa) tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa. Bahkan tim investigasi menemukan adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan sampai akhir tahun." Sebutnya.

Baca Juga: Dikonfirmasi Soal Protes Bambang Pardede, Gubsu Edy Rahmayadi Jawab Begini!

Saat tim turun ke lapangan, katanya, kedua kades masih enggan memberikan informasi saat dilakukan konfirmasi. Padahal, seharusnya mereka harus terbuka menanggapi apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Desa.

"Ditengah Negara lagi gencarnya menerapkan keterbukaan informasi publik, agar meminimalisir penyalahgunaan penggunaan keuangan Negara. Seharusnya, para Kades ini terbuka jika memang tidak ada sesuatu yang ditutupi," sebut Hadyanto.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Deli Serdang Gelar Khitanan dan Vaksin Massal

Terangnya lagi, pengadaan dan pembangunan di dua desa ini terlihat tidak direalisasikan sesuai rincian anggaran biaya. Pekerjaan atau pengadaan yang dilakukan masih tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan, sehingga kuat dugaan hal tersebut menimbulkan kerugian negara," pungkas. (RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X