“Dari fisik, tersangka berbadan besar dan saat ditangkap tidak mengenakan baju. Tersangka pada tanggal 3 Maret 2020 silam juga pernah ditangkap dalam kasus pencurian buah sawit di blok,” jelas manager.
Manager pun menambahkan saat mencuri tahun 2020 silam, orang tua tersangka anak di bawah umur itu membuat perjanjian yang ditandatangani kedua orangtua tersangka dan kepala desa.
Baca Juga: Walikota Medan Lantik 1153 PPPK Di Stadion Mini USU
Manager Kebun Tanjung Garbun juga membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya kepada tersangka anak di bawah umur tersebut.
“Tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepada petugas keamanan tidak ada sama sekali. Itu adalah fitnah,” jelas Hilarius Manurung.
Dalam surat pernyataan yang dibuat orang tua tersangka di bawah umur berinisial SMN bahwa anaknya ada pengakuan bahwa anaknya mencuri buah sawit di Afd II Blok 3 TM 2008, pada Selasa (3/3/20) sekira pukul 17.00 WIB.
SMN juga saat itu berjanji akan menjaga anaknya agar tidak mencuri sawit lagi di areal Kebun TGP. Jika melanggar perjanjian itu anaknya diserahkan langsung ke pihak berwajib.
Baca Juga: Shalat Idul Adha Lebih Afdal di Masjid atau di Lapangan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat dan Hadis
SMN juga akan membantu menjaga dan menginformasikan kepada pihak kebun jika terjadi pencurian di areal tersebut.
Pada poin ketiga surat pernyataan yang dibuat SMN tertulis dirinya tidak akan membiarkan anaknya mengulangi mencuri sawit.
Jika terulang lagi SMN didenda 10 kali lipat dari buah sawit yang dicuri. Surat pernyataan SMN dilengkapi materai 6000 diketahui oleh istrinya, ibu kandung tersangka anak di bawah umur tersebut, dan Kades Tanjung Mulia Rusly.(Zul)