Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Kematian, 6 Anggota Ormas Diringkus Polres Langkat

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Para pelaku terlibat kasus penganiayaan yang mengakibakan kematian di Kuala Langkat (Realitasonline.id/MA)
Para pelaku terlibat kasus penganiayaan yang mengakibakan kematian di Kuala Langkat (Realitasonline.id/MA)

 

Langkat - Realitasonline.id | Pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang sesuai laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2023 / SPKT / POLSEK KUALA / Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 9 Juli 2023, terjadi 9 Juli 2023.

Pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, akhirnya ditangkap Polres Langkat, di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Provinsi Sumatera Utara. Rabu (2/8/2023).

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan menyebutkan, identitas tersangka berinisial FED S als E (32), JS (25) dan SIG (24) warga Lau Mulgab Kecamatan Selesai.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Samsudin yang Ternyata Bukan Dibegal, Identitas Pelaku Sudah Ditangan

Yudianto menyebutkan kronologis penangkapan dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat 2 Agustus 2023 sekitar bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personil gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat melakukan penangkapan tersangka lain, di Dusun VIII Desa Lau Mulgab kecamatan Selesai.

Dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan korban Simson Sembiring alias Bagong meninggal dunia dan korban M. Sultan Ridwan mengalami luka bacok.

Dari hasil penangkapan tersebut Polres Langkat berhasil mengamankan 9 orang dan dibawa ke Mapolres Langkat. Namun ketika hendak kembali ke Polres Langkat, tim mendapatkan perlawanan dari warga setempat.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polres Aceh Selatan Gelar Bina Kusuma 2023

Atas kejadian tersebut, Kapolres Langkat menghubungi Kapolres Binjai, minta bantuan personil mengamankan situasi massa sudah melakukan pembakaran Ban di tengah pengerusakan Mobil personil, dan tidak Lama kemudian Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen datang bersama personil Binjai lainnya.

Atas aksi perlawanan massa tersebut, mengakibatkan sejumlah personil mengalami luka-luka akibat dikeroyok massa. Tim kembali melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiyaan terhadap petugas Polisi dan berhasil mengamankan 3 orang dengan nama inisial JPB (30) warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab berperan menghalangi dengan meletakkan sepeda motor di jalan.

Kemudian mengamankan J als I (25) supir mobil EBI, warga Belilas Pekanbaru, memukul anggota Polisi Acep. ES als E (34) penjaga gerbang, warga Dusun Sidodadi Ps. Ladang Bambu Kuala melakukan pelemparan terhadap mobil milik personil Polri an Acep Hidayat.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Libatkan AKBP, JPU Hadirkan Dokter Ahli di PN Medan

Kemudian ke 3 orang tersebut dilimpahkan ke Polres Binjai dengan pasal yang di persangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,“ ujar Humas Polres Langkat AKP Yudianto.(MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X