Kanit bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku beserta rekannya berinisial MWPB (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate saat duduk-duduk di pinggir jalan.
Baca Juga: DPRD Medan Gelar Paripurna Ranperda Kemudahan Penanaman Modal di Ibukota Provinsi Sumatera Utara
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan aksi perampokan bersama 3 rekannya berinisial Pe, Re dan FI (DPO).
Sedangkan sepedamotor milik korban telah dijual pelaku ke penadahnya, Iw warga Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp 3.000.000, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kanit Reskrim, pihaknya membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari pelaku lainnya dan penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Lewat Lagu Daerah, Dolly Harapkan Generasi Muda Tapsel Mentauladani Pahlawan dan Lestarikan Budaya
Namun FI alias Bombom melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan. Petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut, sebutnya.
Masih kata Iptu Japri, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya merampok sepedamotor dan HP di wilayah hukum (wilkum) Polsek Percut Sei Tuan.
Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti pisau, uang Rp 50 ribu, kaos warna merah, celana panjang warna hitam, kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) Juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(TM)