Tekab Sat Reskrim Polres  Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Jambret Dari Pelariannya di Tapsel

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Pelaku curas yang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Pafamgsidimpuan dari tempat pelariannya di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel, Senin (8/8/2023), sekira pukul 20.00 Wib. (Realitasonline / Riswandy)
Pelaku curas yang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Pafamgsidimpuan dari tempat pelariannya di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel, Senin (8/8/2023), sekira pukul 20.00 Wib. (Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Ponpes Padangsidimpuan, membekuk pelaku jambret dari pelariannya di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (8/8/2023), sekira pukul 20.00 Wib.

Sebelumnya pelaku jambret PP (26), warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yakni menjambret tas milik korbannya seorang karyawan swasta, Nurlina (28) di Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa penjambretan itu bermula saat korban sedang mengenderai sepeda motor dari arah Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara menuju ke rumahnya, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Dirangkai Dengan Donor Darah, PMR Wira SMKN 3 Padangsidimpuan Dikukuhkan

Ketika korban memasuki jalan sempit (gang) menuju arah rumah korban, tiba-tiba pelaku membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor dan memepet kenderaan korban. Pelaku lantas merampas tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan tancap gas melarikan diri..

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uangnya senilai Rp570.000,- dan sebuah Handphone warna putih berikut kotaknya. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polres Padangsidimpuan dan Tekab Sat Reskrim menindak lanjuti laporan itu, hingga berhasil memgamankan pelaku di daerah Tapsel.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM, Kamis (10/8/2023), membenarkan penangkapan pelaku jambret dari tempat pelariannya di Desa Huta Raja Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Tutup TMMD 117 Kodim 0212/Tapsel di Angkola Barat Tapsel. Danrem 023/KS : Jaga Hasil Pembangunan

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah kotak berikut satu unit Handphone warna putih milik korban serta satu stel pakaian milik pelaku yang ia gunakan saat melancarkan aksinya terhadap korban.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Curas terhadap korban dan saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Maria. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X