"BS membuat pertanyaan soal dari mana dana untuk pertemuan tersebut. Serta kemudian membuat narasi, seolah-olah ada yang memberi dan menerima cuan terkait akisi demo di Mapolda Sumut," katanya.
Lamsiang menyebut akibat pernyataan telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Karena itu, aliansi menilai, konten dalam video itu tindakan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Beredar Akun FB Mengatas Namakan M.Salim Fahry, Terkesan Ada Konspirasi Politik
Menurut Lamsiang, AMSU menuntut Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan segera menangkap oknum yang telah menyebarkan berita bohong di tengah-tengah masyarakat, terlebih di tengah-tengah AMSU.
Meminta kepada Kapolrestabes Medan secepat-cepatnya memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/2602/VIII/2023/SPKT/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul.
Baca Juga: Polres Batubara Goes Colling System Sambang Kamtibmas Bersama Para Tokoh Pesisir
Juga Laporan Polisi Nomor: LP/B/2510/VII/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Ade Darmawan. "Sekaligus menghentikan penyebaran berita bohong di tengah-tengah masyarakat," tutupnya. (TM)