Sidang Kasus Penganiayaan Libatkan AKBP ACH, Dua Saksi Dihadirkan

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Dua saksi dihadirkan JPU pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken  (Realitasonline.id/ap)
Dua saksi dihadirkan JPU pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Sidang lanjutan kasus penganiayaan, dilakukan AH terhadap Ken Admiral melibatkan AKBP ACH sebagai terdakwa semakin terkuak, setelah dua saksi dihadirkan Jaksa ke persidangan Pengadilan Negeri Medan.

Kedua saksi yang dihadirkan Rahmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dr Gomgom Butar-butar membuat Visum Et Refertum (VER) Ken Admiral serta Agus Bambang Hermanto, Mpd (Ahli Bahasa).

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmi juga menanyakan kepada Bambang tentang makna dari perkataan yang di ucapkan AKBP Ach saat penganiayaan. "Menurut saudara, apa makna dari ucapan terdakwa AKBP Ach kepada AH, Jangan emosi kau dek, nanti kau kalah," tanya Rahmi.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Bersamaan Diputuskannya Kasus Terduga Ferdy Sambo, Apa Sebabnya?

Menjawab pertanyaan itu, Bambang berpendapat, ucapan AKBP Ach memberi dukungan agar AH anaknya waspada dan tidak lengah. "Kata-kata itu mengisyaratkan kepada AH agar waspada. Sebab kalau lengah, AH bisa kalah,” kata Bambang di hadapan Oloan saat memimpin sidang

Sementara itu, dr Gomgom Butat-butar mengakui telah menerbitkan Visum Et Refertum (VER) atas nama Ken Admiral.

Dari pemeriksaan ditemukan 4 luka 4 jahitan di wajah, luka memar di pelipis dan wajah lainnya. ”Ini kategori luka sedang dan terhalangnya untuk bekerja, karena korban harus butuh perawatan medis untuk memulihkan kondisi kesehatannya,” ujar dokter dari RS Bhayangkara Medan.

Baca Juga: LIRA Desak Poles Agara Tangkap Mafia Pupuk Yang Menjual Melebihi Harga HET

Menurut Gomgom, visum itu diterbitkan 22 Desember 2022 pukul 03.00 wib dan saksi ahli tidak membantah sebelum menerbitkan VER, Ken Admiral telah ditangani paramedis lain, mengingat adanya 4 jahitan yang menutup luka Ken Admiral.

Menyahuti keterangan kedua saksi itu, Terdakwa AKBP Ach merasa keberatan. ”Saya keberatan atas keterangan saksi Agus Bambang Hermanto, hanya menjelaskan dua point disodorkan Jaksa. Seharusnya sebagai saksi ahli, harus menjelaskan semua isi video yang memperlihatkan adanya penganiayaan itu,” katanya.

Begitu juga dengan keterangan dr Gomgom yang menerbitkan VER 22 Desember 2022 pukul 03.00 WIB. Padahal pada saat itu Ken Admiral masih di rumahnya.

Baca Juga: Keuntungan Menggiurkan, Pengoplosan Gas Bersubdisi di Sunggal Raup Ratusan Juta Digerebek

”Seingat saya pada hari dan jam itu Ken Admiral masih berada di rumah saya,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X