Polres Aceh Selatan Bongkar Sindikat Perdagangan Narkotika, 16 Tersangka Pelaku Diamankan

photo author
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:35 WIB
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023). (Realitasonline.id/Zulmas)
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023). (Realitasonline.id/Zulmas)

Aceh Selatan - Realitasonline.id | Polres Aceh Selatan mengamankan 16 tersangka pelaku pengedaran Narkotika. Penagkapan itu dalam kurun waktu 3 bulan mulai dari Mai hingga Juli 2023.

Hal itu dipaparkan Polres Aceh Selatan, Kapolres  AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Milad Muzakaroh Ulumuddin Asuhan Abuya Tamlih Nasution Dihadiri Ratusan Jamaah

Iptu Fakhrurrazi menjelaskan Polres Aceh Selatan selain berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku pengedar Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis sabu seberat 18,93 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 577,73 gram.

Baca Juga: Merdeka! Ini 5 Tradisi Unik Memperingati 17 Agustus dari Berbagai Daerah di Indonesia

Kasat Resnarkoba juga menegaskan akan menindak tegas bagi para pengguna ataupun pengedar narkotika untuk mewujudkan generasi yang lebih bersih dan bebas dari Narkoba.

Dalam hal keberhasilan tersebut masyarakat sudah sewajarnya mengucapkan apresiasi kepada petugas penegak hukum Polres Aceh Selatan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Aktifkan Ronda Malam Bagikan Kentongan Bambu

Karena kasus narkotika itu merupakan barang haram dan sangat dilarang dalam agama maupun hukum negara. Juga bisa merusak generasi muda ke depannya, kata beberapa tokoh masyarakat Aceh Selatan yang dihubungi terpisah.(ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X