" Awalnya pengemudi truk melihat ada keluar asap dari bodi truk, disusul kobaran api dengan cepat membesar akibat kencangnya angin, " kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pihaknya bersama Tim Inavis, SPKT bersama Personil Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa benda yang terbakar, meminta keterangan supir truk dan saksi yang mengetahui kejadian awal di lokasi terbakarnya truk.
Baca Juga: Partai Hanura Target Jadi Pemenang Pemilu 2024, Ribuan Massa Senam Pagi Bersama Oesman Sapta Odang
" Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, tetapi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sementara akibat kebakaran itu, kita masih melakukan penyelidikan dengan memasang garis polisi di tempat kejadian, " katanya.
Terpisah Kasat Lantas AKP Junaidi, SH bersama personilnya, juga melakukan penyelidikan terkait kelengkapan truk ekspedisi yang terbakar tersebut berupa perangkat pertolongan pertama, keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: HUT RI Ke 78, Veteran dan Janda Veteran di Padangsidimpuan Dapat Penghargaan
" Dalam pasal 278 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kenderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250 juta, " terangnya.
Kasat menghimbau agar pemilik kenderaan roda empat atau lebih, agar melengkapi alat pertolongan pertama berupa APAR di mobil, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Saling Lapor Polisi, Polres Bireuen Aceh: Masih Pemeriksaan Saksi
" Dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ telah dijelaskan mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat atau lebih, yang kegunaannya sebagai perlengkapan pertolongan pertama bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, " kata Kasat Lantas. (RI)