Medan - Realitasonline.id | Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Thomson Jumadi Aruan dalam persidangan secara virtual melalui Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/8/2023).
Warga asal Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Thomson dinyatakan secara sah bersalah terlibat peredaran 5 kg sabu.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 6 bulan," kata Ketua Mejelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selanjutnya, hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Thomson tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, belum pernah diadili dan menyesali perbuatannya.
Adapun vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara kepada Thomson.
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, terdakwa ditangkap di depan salah satu SPBU yang ada di Jalan SM Raja Kota Medan, 22 Maret 2023.
Terdakwa ditangkap setelah menerima tawaran dari Aritonang untuk mengantarkan sabu 5 kg ke Medan. Usai menerima barang itu, terdakwa pun berangkat dari Tanjungbalai menuju Medan menggunakan angkutan bis KUPJ.
Namun, Ditres Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi Thomson membawa 5 kg sabu yang dibungkus dalam 5 kantong plastik dan disimpan di dalam tas. Dari hasil interogasi, Thomson mengaku mendapat upah Rp 10 juta, jika berhasil mengantarkan barang itu. (AP)