Medan - Realitasonline.id | Sidang dugaan pembiaran penganiayaan dilakukan AH dengan terdakwa AKBP A Hsb kembali di gelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafitri menghadirkan saksi korban yaitu Ken Admiral.
Pada saat menghadiri persidangan, Ken Admiral juga meminta didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di sidang AKBP Ach.
Rahmi menyebutkan, saksi Ken minta perlindungan dari LPSK, karena takut dengan terdakwa. "Korban merasa takut dengan terdakwa, sehingga meminta perlindungan dari LPSK," ujar Rahmi sebagai jaksa di persidangan itu.
Baca Juga: Kejahatan Jalanan Ganggu Kenyamanan, Polres dan Kodim Taput Antisipasi Lakukan Patroli Rutin
Hakim Oloan juga memastikan bertanya kepada saksi Ken pernah mendapatkan ancaman dari terdakwa."Apakah saudara Ken pernah diancam terdakwah saat itu," kata Oloan sedang memimpin persidangan.
"Tidak ada pak," jawab saksi Ken sembari menggelengkan kepala.
Dalam kesaksiannya, Ken Admiral mengungkapkan kronologis penganiayaan dilakukan AH putra dari AKBP A Hsb, ketika itu dirinya datang ke rumah AH bersama teman-temannya dan berkelahi. “Saat itu, Saya berada di bawah, leher saya dicekik sambil dipukul AH dan tidak bisa berbuat apapun,” katanya.
Selanjutnya saksi Ken minta tolong kepada Rio (temannya) untuk memisahkan perkelahian yang sedang terjadi.“Tolong bang Rio, tolong saya,” ucap Ken mengingat peristiwa tersebut.
Namun, saat saksi Rio hendak menolong korban untuk memisah perkelahian, terdakwa AKBP menghalanginya. “Terdakwa menghalangi bang Rio dengan tangannya pak, sehingga tidak bisa dipisah,” ungkapnya.
Saksi korban juga mengatakan, saat itu terdakwa AKBP juga mengarahkan AH (anaknya) untuk melakukan penganiayaan. “Akibat kejadian itu, pelipis saya berdarah dan wajah saya bengkak pak,” tandasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Baca Juga: Viral Video Lelaki Bagi-bagi Uang Rp35 Juta Dilempar dari Atas Rumah, Warga hingga Dilarikan ke RS
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, terdakwa AKBP membiarkan anaknya AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa yang memberikan kesempatan terhadap anaknya untuk melakukan penganiayaan, Ken Admiral mengalami luka pada pelipis kiri dan memar di mata. (ap)