Takut dengan AKBP Ch, Ken Admiral Minta Didampingi LPSK Saat di Persidangan

photo author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 14:34 WIB
Saksi sekaligus korban penganiayaan Ken saat memasuki ruang sidang PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Saksi sekaligus korban penganiayaan Ken saat memasuki ruang sidang PN Medan (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Sidang dugaan pembiaran penganiayaan dilakukan AH dengan terdakwa AKBP A Hsb kembali di gelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafitri menghadirkan saksi korban yaitu Ken Admiral.

Pada saat menghadiri persidangan, Ken Admiral juga meminta didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat bersaksi di sidang AKBP Ach.

Rahmi menyebutkan, saksi Ken minta perlindungan dari LPSK, karena takut dengan terdakwa. "Korban merasa takut dengan terdakwa, sehingga meminta perlindungan dari LPSK," ujar Rahmi sebagai jaksa di persidangan itu.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Ganggu Kenyamanan, Polres dan Kodim Taput Antisipasi Lakukan Patroli Rutin

Hakim Oloan juga memastikan bertanya kepada saksi Ken pernah mendapatkan ancaman dari terdakwa."Apakah saudara Ken pernah diancam terdakwah saat itu," kata Oloan sedang memimpin persidangan.

"Tidak ada pak," jawab saksi Ken sembari menggelengkan kepala.
Dalam kesaksiannya, Ken Admiral mengungkapkan kronologis penganiayaan dilakukan AH putra dari AKBP A Hsb, ketika itu dirinya datang ke rumah AH bersama teman-temannya dan berkelahi. “Saat itu, Saya berada di bawah, leher saya dicekik sambil dipukul AH dan tidak bisa berbuat apapun,” katanya.

Selanjutnya saksi Ken minta tolong kepada Rio (temannya) untuk memisahkan perkelahian yang sedang terjadi.“Tolong bang Rio, tolong saya,” ucap Ken mengingat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Buntut Maraknya Aksi Begal, Bobby Nasution Perintahkan Camat Lurah Hingga Kepling Data Warga Usia Produktif

Namun, saat saksi Rio hendak menolong korban untuk memisah perkelahian, terdakwa AKBP menghalanginya. “Terdakwa menghalangi bang Rio dengan tangannya pak, sehingga tidak bisa dipisah,” ungkapnya.

Saksi korban juga mengatakan, saat itu terdakwa AKBP juga mengarahkan AH (anaknya) untuk melakukan penganiayaan. “Akibat kejadian itu, pelipis saya berdarah dan wajah saya bengkak pak,” tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.

Baca Juga: Viral Video Lelaki Bagi-bagi Uang Rp35 Juta Dilempar dari Atas Rumah, Warga hingga Dilarikan ke RS

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, terdakwa AKBP membiarkan anaknya AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan rumahnya. Akibat perbuatan terdakwa yang memberikan kesempatan terhadap anaknya untuk melakukan penganiayaan, Ken Admiral mengalami luka pada pelipis kiri dan memar di mata. (ap)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X