Ford Silver BK 1789 AW Ditahan Polsek Medan Kota Diduga Tabrak Lari

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:40 WIB
Betor yang ditabrak lari oleh pengemudi mobil Ford silver nomor polisi BK 1789 AW di Jalan SM Raja simpang Halat, Minggu (27/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen Polsek Medan)
Betor yang ditabrak lari oleh pengemudi mobil Ford silver nomor polisi BK 1789 AW di Jalan SM Raja simpang Halat, Minggu (27/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen Polsek Medan)

Medan -Realitasonline.id | Pengemudi mobil Ford silver nomor polisi BK 1789 AW diamankan Unit Lantas Polsek Medan Kota.

Diduga pengemudi itu melakukan tabrak lari terhadap beca bermotor (betor) di Jalan SM Raja simpang Halat, Minggu (27/8/2023).

"Pengemudi mobil kabur setelah menabrak betor di depan Karaoke Milo," jelas Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah melalui Bripka Soeprianto, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Cara Lunturkan Lemak Jahat di Perut, Rutin Minum Ini Bonus Wajah Jadi Glowing

Menurutnya, setelah sempat melarikan diri, pengemudi mobil yang diketahui bernama Aulia Chairulsyah yang merupakan warga Jalan Suka Indah Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas itu dapat ditangkap di Simpang Limun Jalan SM Raja Medan.

Disebutkan, warga ikut mengejar pelaku setelah korban berteriak minta tolong. Korban pengemudi betor bernama Erwin Hutagalung (29) warga Jalan Sukarian Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga: Anggota DPRD Deli Serdang, Dedi Syahputra Didoakan Warga Terpilih Kembali

"Tabrakan itu membuat kaki kiri korban terluka," ujar Soeprianto.

Dijelaskannya, tabrakan terjadi ketika korban dari Jalan SM Raja menuju Halat. Sedangkan mobil melaju dari arah Yuki simpang Raya ke Amplas langsung menabrak betor.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bisa Haram, Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan Tegas

"Tetapi, mobil tersebut tidak mau berhenti hingga pengemudi mobil diamankan massa di depan Pasar Simpang Limun. Kedua kendaraan yang terlibat tabrakan diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (TM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X