Medan - Realitasonline.id | Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar dugaan pemalsuan oli berbagai merek di Komplek Cemara Desa Tanjung Selamat Percut Sei Tuan Deliserdang Sumatera Utara, Jumat (25/8/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit I/Indag AKBP Malto mengatakan usai melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Langsung personel Subdit I/Indag menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.
Baca Juga: Napoli Sukses Amankan 3 Poin atas Sassuolo Skor 2-0 Tanpa Balas
"Para pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan memperdagangkan barang atau jasa industiri tak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Serta spesifikasi teknik atau tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industi oli," ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan penindakan pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P.
Baca Juga: Aset Pengemplang Pajak di Medan Disita Kanwil DJP Sumut I
Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.
"Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," ujanya.
Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Bisa Haram, Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan Tegas
Disebutkannya juga, dari lokasi petugas menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegasnya.
Baca Juga: PTPN2 Terima Perwakilan Pensiunan Tuntut SHT dan Medali Jubelium
Saat ditanya sudah berapa lama dugaan pemalsuan ini berlangsung, Teddy Marbun mengaku masih mendalaminya.