Disebutkannya, jika desakan terus bergulir untuk mengungkap keterlibatan Rapidin Simbolon itu soal lain.
"Soal kapan terungkapnya, itu soal lain," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bos, Oknum Kasek MIN 14 Besitang Terancam
Massa menuntut dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Samosir diusut. Mantan Bupati Samosir itu disebut ikut menikmati dana bantuan Covid.
Mantan Bupati Rapidin Simbolon dianggap penanggungjawab Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp1,8 miliar.
Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Baca Juga: Aris Rinaldi Nasution Kembali Menjabat Ketua Forwakum Sumut
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Ketua DPD PDIP Sumut dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin. (TM)