Mengetahui kendaraannya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan, Polda Lampung.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada keesokan harinya, Selasa tgl 29 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di bagian penjagaan pintu masuk kantor DPRD Kota Metro," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD SU Dukung Penuh Tim Produksi Film Layar Lebar Perik Siduadua Pertama Dari Karo
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Metro Selatan, Unit Reskrim segera mendatangi Kantor DPRD Metro.
"Polisi melakukan pengamanan terhadap pelaku yang ternyata diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Metro," tuturnya.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2011 berwarna merah dengan Nomor Polisi BE 8594 FQ.
Baca Juga: Konferensi Cabang XXIV PC PMII Asahan, Bupati : Lahirkan Pemimpin Berjiwa Demokrasi
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7 juta.Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Metro Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(WI)