Lima Puluh - Realitasonline.id | Sat Reskrim Polres Batubara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria setengah tua inisial RP alias TB (60) diduga jurtul (juru tulis) perjudian 303 jenis Togel.
Jurtul Togel berusia 60 tahun itu diamankan, Sabtu (5/8/2023), warga Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, setelah personil Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang ada kegiatan perjudian Jenis Togel.
Kegiatan judi togel tersebut berlangsung di warung milik Atan berlokasi di Dusun II Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.
Setelah mengetahui hal tersebut team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit I Sat Reskrim Ipda RB Setiadi langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Diwilayah Hukum Polres Taput Terkuak, Lima Pelakunya Digulung
Setiba dilokasi team opsnal melihat benar adanya perjudian jenis togel, kemudian team Opsnal mengamankan seorang pelaku atas nama RP alias TB beserta barang bukti bukti.
Selanjutnya team opsnal bergerak menuju Polres Batubara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polda Sumut Tanggapi Pemberitaan Puluhan Oknum TNI Datangi Polrestabes Medan
Barang bukti turut diamankan berupa satu unit Hp Samsung Galaxy A20s berisikan tebakan angka, Uang tunai sebesar Rp 45.000, satu unit Hp merek Nokia N.1280 dan satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah.(Gus)