kriminal

Mata Rantai Perdagangan Narkoba di Padangsidimpuan, Polisi Kembali Tangkap Pengedar

Jumat, 8 September 2023 | 16:41 WIB
Tersangka RAD yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika. (Realitasonline.id/Riswandy)

"Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah kita amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses selanjutnya," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, bebernya lagi. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini