kriminal

Akhirnya Terdakwa Kasus Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Divonis Lebih Ringan?

Sabtu, 9 September 2023 | 06:00 WIB
Sidang vonis kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat di ruang PN Stabat Langkat, Rabu 6/9 2023. (Realitasonline.id/MA)

Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban.

Dalam membaca amar putusan, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) divonis selama 13 tahun dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa selaku dalang pembunuhan Paino divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Prajurit Kodim 0107 Aceh Selatan Latihan Menembak Gunakan Senjata M16

Vonis kedua tersangka ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang masing-masing dituntut 20 tahun penjara.

Vonis hakim yang lebih ringan tersebut diterima oleh seluruh terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Usai membacakan vonis selama 15 tahun kepada Tosa Ginting, keluarga korban dan warga Desa Basilam Lembasa sempat berteriak histeris.

Baca Juga: Penampakan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Lakukan Praktek Oplos di Labura: Polda Sumut Amankan 2 Tersangka

Mereka menilai putusan Majelis Hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan keinginan mereka agar Tosa Ginting selaku otak pelaku dijatuhi hukuman mati.

Untung saja situasi yang mulai memanas tersebut segera diatasi jajaran pengamanan dari Polres Langkat dan segera mengambil langkah-langkah persuasif untuk menenangkan kedua kelompok yang memenuhi ruang persidangan serta yang berada di luar gedung PN Stabat.(MA)

Halaman:

Tags

Terkini