Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Lawe Bekung Aceh Tenggara

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:27 WIB
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Lawe Bekung Aceh Tenggara
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Lawe Bekung Aceh Tenggara


Kutacane - Realitasonline.id | Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan dua orang lelaki berinisial RK dan SD alias Anggur Merah. Mereka diduga sebagai pelaku pembunuhan kepada seorang pelajar yang ditemukan pada Rabu (23/8/2023) pagi di Desa Lawe Bekung Kecamatan Badar dengan kondisi sudah tidak bernyawa dan pada tubuh korban didapati beberapa luka tusukan benda tajam hingga usus terburai keluar.

Kepada Realitasonline.id Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi melalui pesan WhatsAppnya Membenarkan penangkapan kepada kedua orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar bernama Yuki Adli Putra (16) warga Desa Penosan, Kecamatan Lawe Sumur tersebut.

Baca Juga: Forkopimda Deli Serdang Resmikan Posko Kampung Bersinar Di Lubuk Pakam.

"Kedua pelaku sendiri berinisial SD dan RK yang berhasil dibekuk diseputaran kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman salah satu tersangka" Sebut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, Rabu (23/8/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula tim gabungan Opsnal Reskrim Polres Agara melacak keberadaan pelaku RK (17) warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan yang berstatus masih pelajar dan pelaku SA alias AM (40) warga Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, yang hendak menjual sepeda motor merk Honda Beat BL 5644 HO milik korban dengan harga Rp5,5 juta.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku pembunuhan terhadap korban bermula pada Senin, (21/8/2023) tersangka RK mengadaikan handphone Redmi milik korban seharga 500 Ribu Rupiah, kemudian pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 24.00 korban menjumpai tersangka RK berencana menebus handphone miliknya yang digadaikan tersangka RK dengan mengendarai sepeda motor honda beat.

Baca Juga: Musim Penghujan Ketua DPRD Sumut Desak Pemprov Genjot Perbaikan Bendungan Cinta Maju di Batubara

Saat keduanya mengendarai sepeda motor ditengah perjalanan tepatnya di jembatan Desa Lawe Rutung tersangka SD memberhentikan sepeda motor tersebut, yang mana kedua pelaku sebelumnya sudah berencana ingin merampok korban.

Setelah berhasil memberhentikan sepeda motor tersebut, tersangka SD naik ke sepeda motor korban, dengan posisi korban berboncengan dibelakang tersangka RK dilanjutkan dengan tersangka RK berboncengan posisi di tengah dan tersangka SD yang membawa motor untuk melanjutkan perjalanan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Lawe Bekung.

Baca Juga: Dua Siantar Man Mengaku Polisi Dilumpuhkan Satreskrim Polres Taput

Setiba dilokasi kejadian perkara, pelaku SD alias mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak satu kali. Namun, pada saat itu korban sempat berupaya lari, tetapi tersangka SD kembali menikam korban dari belakang secara bertubi-tubi hingga korban jatuh.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa kedua tersangka langsung melarikan diri dengan membawa kabur honda beat milik korban.

" Guna penyelidikan lebih lanjut, Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Agara dan untuk tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo 338 tentang Pembunuhan jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang mati," pungkas Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi. (DN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X