kriminal

Simpan Sabu, Pria Gondrong Diciduk Polres Padangsidimpuan

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi borgol (Dok. Shutterstock.com)

 

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang pria berambut gondrong, FH (47), warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (9/10/2023), sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Pelita Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan saat akan melalukan transaksi narkoba. Dari pelaku disita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram dan satu bungkus kotak rokok.

Informasi dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023) menyebutkan, penangkapan pelaku penyalahguna narkoba tersebut berawal saat team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pelita, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa TRP Mantan Bupati Langkat Terkait Kasus TPPO

Mendapat informasi tersebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin  KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, SH bersama sejumlah anggota, langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, petugas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial A dan kemudian petugas melakukan pengembangan namun A sudah melarikan diri selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kota Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolres Siantar Siap Berkolaborasi Dengan Bawaslu Sukseskan Pemilu 2024

Kapolres Padsngsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Untuk proses pengembangan, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, " terang Kasat. (RI)

Tags

Terkini