Aceh Selatan - Realitasonline.id - Akibat perbuatan bejat dan melanggar Syariat Islam, lima orang warga Aceh Selatan, terpaksa melalui eksekusi hukuman cambuk ratusan kali.
Pada kesempatan tersebut, yang menggelar eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, dan disiapkan Algojo, berlangsung di depan kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, (18/10/2023) sekira pukul 15.00 WIB sore.
Dalam keberlangsungan eksekusi tersrbut, ikut dihadiri langsung Kajari Aceh Selatan, Kasatpol PP/WH dan dikapal oleh pihak kepolisian dan petugas Satpol PP/WH dan ratusan masyarakat ikut menyaksikan eksekusi cambuk pada ruang terbuka untuk umum.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Belitung Timur Turun, Setelah Selesaikan Verifikasi dan Validasi
Kepala Kejari, Heru Anggoro, SH, MH, didampingi Ketua Mahkamah Syariah Ervy Sukmarwati, Kasatpol PP/WH Dicky Ichwan, dan personel polres Aceh Selatan, dihubungi mengatakan maksud pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Terdakwa (Z), melangar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan cambuk sebanyak 35 kali, selesai dilakukan, kata Heru Anggoro.
Sedangkan terdakwa (S), melanggar pasal 50 Qanun Aceh dengan hukuman Cambuk sebanyak 190 kali, baru di jalani 145 kali, potong masa tahanan tersisa 45 kali lagi.
Baca Juga: Oppung Raminah Sang Maestro Terima AKI 2023 Seni Tradisi Tortor Simalungun
Selanjutnya terdakwa (F), jelas Heru, dia terbukti melanggar pasal 34 Qanun yang sama, dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali baru dijalani 40 kali tersisa 60 kali lagi.
Kemudian untuk terdakwa (RR), melanggar pasal 20, dengan hukuman cambuk sebanyak 35 kali, selesai di lakukan.
Terdakwa (I), melanggar pasal 48, dengan hukuman cambuk sebanyak 158 kali, selesai dilakukan, ucap Heru Anggoro.
Baca Juga: Diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, Abu Suhaimi Belum Kembalikan Mobil Dinas
"Terpidana yang belum selesai menjalani hukuman cambuk akan dilaksanakan pada tahapan eksekusi cambuk selanjutnya. Terhadap satu pidana lagi yang tidak hadir dikarenakan sakit, tapi kita akan panggil kembali nantinya,” pungkas Heru Anggoro. (zul)