Belitung Timur - Realitasonline.id Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menyelesaikan Verifikasi dan Validasi(Verval) data Kemiskinan Ekstrem tahun 2023, Selasa (18/10/2023).
Bupati Beltim Burhanudin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45-597 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 188.45-377 tahun 2023 tentang Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem.
Dalam SK tersebut,Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem(P3KE) mengalami perubahan yang sangat menonjol.
Baca Juga: Oppung Raminah Sang Maestro Terima AKI 2023 Seni Tradisi Tortor Simalungun
Jumlah keluarga Desil 1 dari sebelumnya sebanyak 3.087 setelah di Verval menjadi 633.
Begitu juga dengan jumlah kemiskinan per jiwa,sebelum di Verval Desil 1 mencapai 12.227 jiwa,namun dalam SK Bupati berubah menjadi 2.358 jiwa.
Data P3KE merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, Abu Suhaimi Belum Kembalikan Mobil Dinas
Data tersebut bersumber dari Pendataan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional(BKKBN).
Khairil menjelaskan adanya perbedaan mencolok dengan data BKKBN lantaran data tersebut belum di Verval.
Mengingat dalam data BKKBN tersebut bukan hanya mencakup data kemiskinan namun juga termasuk penduduk yang berpotensi stunting.
Baca Juga: Atasi Persoalan Kota, Pemko Medan Masif Bangun Infrastruktur
"Nanti data-data ini akan kita sinkronkan lagi,jadi satu data. Dari data P3KE yang di pakai pertiap tiga bulan sekali akan rutin melaporkan," jelas Khairil.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350 tahun 2023 Kabupaten Belitung Timur mendapatkan Alokasi Insentif Fiskal. Kabupaten Beltim memperoleh insentif untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebesar Rp 6.272.867.000.
Sekretaris TKPK Kabupaten Beltim Mathur Novriansyah saat di temui di ruang kerjanya pada hari Rabu (18/10/2023) mengungkapkan, Kabupaten Beltim menerima Insentif, karena rutin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE)kepada Gubernur setiap tiga bulan sekali,hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022, ungkap Mathur.