Medan - Realitasonline.id - Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni Rangkuti (23) yang sempat sekarat dan dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka bakar 98 persen di tubuhnya selama 6 hari, dan akhirnya tewas.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora ketika dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023) membenarkan jika pelaku berinisial SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang telah dibekuk.
"Saat pelaku ditangkap dan akan dibawa untuk pengembangan memburu pelaku lainnya, SS alias Leo diberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," katanya dengan tegas.
Baca Juga: Review Suzuki V-Strom 250 SX: Motor Adventure Cocok untuk Pemula
Usai melumpuhkan pelaku sambung Japri, polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk satu pelaku lainnya berinisial E sedang dalam pengejaran kita," ucapnya dengan tegas sembari menambahkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Junto 187 Ayat 1 Junto 170 Junto 351 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni Rangkuti (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) siang.
Baca Juga: Masuk Secara Ilegal Masuk Dari Perairan Lanagkat, Polda Sumut dan Bea Cukai Amankan Pakaian Bekas
Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejatu dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari.
Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani Rangkuti (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan. (TM)