REALITASONLINE.ID | Sudah seminggu sejak diberlakukannya tilang uji emisi oleh tim gabungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu 1 November 2023.
Tilang uji emisi ini kali ini diterapkan untuk mobil dan motor yang umurnya sudah lebih dari 3 tahun. Peraturan ini dijadwalkan akan dilaksanakan sampai 51 kali hingga akhir tahun 2023 di berbagai titik di lima wilayah DKI Jakarta.
Hadirnya peraturan ini membuat masyarakat Jakarta tampak tidak tenang dan merasa takut jika kendaraannya tidak lolos uji emisi. Padahal, dengan adanya uji emisi, pengendara dapat mengetahui apakah kendaraan berfungsi baik dan efisien, sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan dan menghemat bahan bakar.
Baca Juga: AC Mobil Tak Dingin Padahal Sering Diservis, Apa Penyebabnya?
Sebelumnya, mari kita mengenal apa itu uji emisi dan beberapa fungsinya.
Dilansir dari laman Suzuki Indonesia, uji emisi adalah rangkaian tes yang dilakukan pada kendaraan untuk memeriksa kelayakan mesin kendaraan.
Selain itu, uji emisi juga dapat mengukur jumlah zat polusi yang dihasilkan kendaraan saat digunakan.
Uji emisi bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap beroperasi sesuai standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa uji emisi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan kadar polusi di Indonesia.
Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya Gelar Razia Uji Emisi, Ini 10 Tips Agar Kendaraan Bisa Lolos
Hal ini berhubungan dengan polusi di Indonesia yang semakin meningkat akibat naiknya jumlah kendaraan bermotor.
Kadar polusi yang berlebih tidak hanya dapat merusak lingkungan, namun juga berpengaruh pada kesehatan.
Terpapar polusi dalam waktu yang lama disebut dapat mengurangi kualitas hidup.
Polusi mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, hidrokarbon dan nitrogen oksida, dapat membuat kulit kering, jerawat serta flek hitam.