Baca Juga: Bikin Geleng! Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja
"Dari hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paluta, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka sebesar Rp449.752.593,-, " bebernya.
Kapolres mengungkapkan, dari perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam dengan Pasal 3 dan atau Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Tersangka dapat dikenakan penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar," ungkapnya.
Baca Juga: Brand Mewah DIOR Diduga Pecat Bella Hadid Karena Mendukung Palestina
Terpisah Inspektur Daerah Kebuoayrn Paluta Erwin H Harahap mengatakan, dengan ditetapkannya AHH, mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Haltim, Kabupaten Paluta maka proses hukum dari APIP, kini telah ditangani penyidik kepolisian.
" Pada intinya, proses hukum terkait dugaan korupsi DD ini juga harus dilakukan audit oleh APIP sebagai acuan atas jumlah kerugian negara, " terangnya. (RI)
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni memberi keterangan pers terkait dugaan korupsi DD oleh mantan Kades Sihopuk Baru, Kecamatan Haltim, Kabupaten Paluta AHH, Rabu (8/11/2023).(Realitasonline.id/ RI)