Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Bukannya memperbanyak amal, pria tua renta dan sudah uzur ini masih nekat berbuat pidana mengedarkan sabu dan ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
ST (65), warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang merupakan residivis dalam berbagai tindak pidana, kembali ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, di lokasi tempat tinggalnya dalam kasus tindak pidana narkotika, Rabu (27/12/2023), sekira pukul 20.30 Wib.
Penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Kel.
Baca Juga: Insinyur Sutami Dikenal Sebagai Menteri Termiskin di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.
Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda.
Dilwan Iskandar Hasibuan bersama tiga orang anggota bergerak melakukan penyelidikan ketempat yang diinformasikan masyarakat.
Baca Juga: Media Gathering Bersama Jurnalis: Tanpa Media, Hal Positif di USU Tak sampai ke Masyarakat
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Team Opsnal Sat Resnarkoba melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang kakek yang sedang berada didalam warung kopi. Saat ditanya, kakek tersebut mengaku bernama ST.
Sesuai dengan informasi masyarakat, ST langsung diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus kertas nasi berisi narkotika Jenis ganja dengan berat 18,11 gram, 2 bungkus plastik klip transfaran berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram, satu unit handphone merk Nokia warna biru dan iang sebesar Rp.97.000,-, diduga hasil penjualan narkoba.
Saat diinterogasi, ST mengaku mendapatkan narkotika sabu dan ganja dari seorang pria bernama UB (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga: Mengenal Insinyur Sutami, Menteri 'Termiskin' di Indonesia
Selanjutnya ST betikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan ST, diduga sebagai pengedar narkoba.