"Kepada pengacara saya, oknum Polri itu berjanji akan menyelesaikan piutangnya setelah menjual mobilnya ternyata setelah ditunggu-tunggu pada jadwal yang telah disepakati, oknum tersebut tidak datang juga untuk membayar utangnya sehingga saya melaporkannya ke Bid Propam Poldasu," tutur Asmuni seraya memperlihatkan surat laporan pengaduan dari Bid Propam Poldasu No STPL/235/XII/2023/Propam yang diterima Ba Subbag Yanduan Aiptu Holong Samosir tertanggal 27 Desember 2023.
Sementara itu kuasa hukum Bagus Satrio menegaskan pihaknya sudah mensomasi oknum Polri tersebut namun tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sehingga terpaksa melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam Poldasu.
"Untuk hasil keuntungan saja baru tiga kali diberikan kepada klien saya dan modal baru 50 persen yang dikembalikan. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami mengadukannya ke Bid Propam Poldasu terkait kode etik Polri," terang Bagus Satrio.
Atas Perbuatanya terhadap klien kami, tambah Bagus, patut diduga AIPDA WM disinyalir melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHPidana serta diduga melanggar kode etik Kepolisian yakni etika kemasyarakatan dan kepribadian sebagaimana maksud Pasal 7 huruf f, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. (AH)