Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar ganja ZAL (40), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (9/1/2024). ZAL merupakan residivis dalam kasus serupa yang ditangkap petugas di sekitar tempat tinggalnya. Adapun barang bukti yang disita berupa 11 bungkus daun ganja siap edar seberat 19,57 gram.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Iptu. Dilwan Iskandar Hasibuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di rumah tersangka, sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Kunjungi GBI Rumah Persembahan, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Tindakan Bom Bunuh Diri
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas pun langsung menggrebek rumah tersangka yang diketahui sedang tidur di kamarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ganja yang terletak di atas tempat tidur tersangka. Petugas pun menginterogasi tersangka yang mengaku, ganja tersebut diperoleh dari orang yang tidak dia kenal yang bertempat tinggal di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti ganja dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut, sekaligus untuk pengembangan kasus.
Baca Juga: Bawa 3 Ton BBM Bersubsidi, Polda Sumut Amankan Truk di Langkat, Ternyata Mau Dibawa ke Daerah ini
Kapolres Padsngsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait informasi asal barang haram tersebut. Sementara tersangka terus dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Humas. (RI)