kriminal

Nggak Ada Kapoknya, Pria ini Kembali Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Minggu, 14 Januari 2024 | 18:50 WIB
Tersangka pengedar ganja yang ditangkap personil Pokres Padangsidimpuan. (Foto: Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar ganja ZAL (40), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (9/1/2024). ZAL merupakan residivis dalam kasus serupa yang ditangkap petugas di sekitar tempat tinggalnya. Adapun barang bukti yang disita berupa 11 bungkus daun ganja siap edar seberat 19,57 gram.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Iptu. Dilwan Iskandar Hasibuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di rumah tersangka, sedang terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Kunjungi GBI Rumah Persembahan, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Tindakan Bom Bunuh Diri

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas pun langsung menggrebek rumah tersangka yang diketahui sedang tidur di kamarnya.

Baca Juga: Inilah 13 Cara Mengetahui Kepribadian Orang dari Sudut Pandang Psikologi, Waspadai Nomor 6 Urusannya Bisa Bikin Rumit!

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti ganja yang terletak di atas tempat tidur tersangka. Petugas pun menginterogasi tersangka yang mengaku, ganja tersebut diperoleh dari orang yang tidak dia kenal yang bertempat tinggal di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Baca Juga: Viral Postingan Rekaman Pembicaraan Pejabat Kabupaten Batubara Menangkan Capres Nomor 2, Polda Sumut Bilang Begini

Usai diinterogasi, tersangka berikut barang bukti ganja dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut, sekaligus untuk pengembangan kasus.

Baca Juga: Bawa 3 Ton BBM Bersubsidi, Polda Sumut Amankan Truk di Langkat, Ternyata Mau Dibawa ke Daerah ini

Kapolres Padsngsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K. Sinaga membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Inilah 13 Cara Mengetahui Kepribadian Orang dari Sudut Pandang Psikologi, Waspadai Nomor 6 Urusannya Bisa Bikin Rumit!

"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait informasi asal barang haram tersebut. Sementara tersangka terus dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Humas. (RI)



Tags

Terkini